MATERI KRIDA
PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Krida pengenakan
tempat kejadian perkara
P T K P
: adalah suatu singkatan dari Pengenalan Tempat
Kejadian Perkara.
P T K P
: yaitu tindakan yang pertama kali dilakukan apabila
kita mendatangi/menemukan suatu tempat kejadian atau tindak pidana yang terjadi
sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun manusia guna mempermudah penyelidikan
dan terungkapnya kasus atau peristiwa yang terjadi.
Cara yang
pertama kali diambil apabila kita menemukan suatu kejadian atau tindak pidana
yaitu :
1. Mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian
perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan barang bukti kita harus memperhatikan
beberapa hal antara lain :
a. Mengetahui letak barang bukti tersebut.
b. Hindari menyentuh barang bukti tersebut secara
langsung (usahakan menggunakan alas tangan).
2. Menghimpun data yang ada dari para saksi yang melihat
kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi.
3. Mengamankan tersangka, apabila tersangka tersebut
masih berada di TPK guna ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Menolong korban dari suatu kejadian atau tindak
pidana.
5. Menghubungi Rumah Sakit terdekat.
6. Melapor kepada pihak yang berwenang dalam hal ini
pihak Kepolisian.
Ada dua cara
mendapatkan informasi dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita
menemukan ataupun mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung :
1. Secara terbuka
-
wawancara
(Menanyakan pada masyarakat sekitar TPK)
-
mas media
(elektronik/media cetak)
2. Secara Tertutup
- Secara tertutup biasanya digunakan
oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
Krida pencegahan penanggulangan Bencana
MATERI KRIDA
PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA
A. Kepanjangan P2B adalah
: Pencegahan dan penanggulangan bencana.
B. Pengertian P2B adalah
: Tindakan yang pertama kali kita lakukan guna membantu
dalam mengevakuasi korban bencana
alam maupun kebakaran
C. Alat-alat yang digunakan untuk Pemadam
Kebakaran adalah sebagai berikut :
1. Alat-alat / bahan tradisional antara
lain :
- Karung yang dibasahkan
- Daun yang masih hijau
- Pasir
- Tanah
- Air.
2. Alat-alat Modern antara lain :
- Mobil pemadam kebakaran
- Tabung gas
- Skop dan pacul.
D. Adapun cara memadamkan
kebakaran besar yaitu :
Posisi arah angin bertiup maksudnya
agar supaya sewaktu memadamkan api, kita terhindar dari segala sesuatu yang tak
terduga.
E. Adapun cara memadamkan
kebakaran kecil yaitu :
Apabila kita memakai alat
modern atau alat tradisional kita padamkan langsung pada sumber api.
F. SAR adalah temu dan
selamatkan, artinya menemukan korban terlebih dahulu kemudian diselamatkan.
G. Sar terbagi menjadi dua
yaitu :
1. Sar laut, kegiatannya mencakup yang ada dilaut saja
Cara-cara untuk menolong korban
dilaut :
a. Kita tolong korban tersebut apabila sikorban masih
hidup dan agar mudah membawanya kedaratan maka korban tersebut kita pingsankan
untuk sementara
b. Sikorban dibawah ke daratan
c. Setelah sampai didarat kita periksa denyut nadi
sikorban
d. Lalu memberi bantuan pernafasn
e. Mengeluarkan air di dalam perut si korban
f. Peralatan-peralatan
sar laut :
1. Pelampung
2. Pesawat HT
3. Makanan tambahan
2. Sar darat, kegiatannya mencakup yang didarat saja
antara lain :
a. Meluncur dari tebing
b. Memanjat tebing
c. Merayap diatas tambang
d. Peralatan-peralatan sar darat :
1. Tali panjang (Wiming)
2. Tali jiwa
3. Seneplin atau karabiner
4. Vigur EH
5. Palu-palu (hameer)
6. Paku pet
3. Dua syarat menolong
korban :
a. Pintar berenang
b. Tenaga cukup
4. Cara memberi bantuan
pernafasan :
a. Ditidurkan terlebih dahulu
b. Periksa urat nadi
c. Kedua tangan dipompa (3x)
d. Tangan ditolak kedepan (3x)
e. Ditekan jantung sebanyak (3x)
f. Kepala ditongka keatas
g. Hidung ditutup
h. Masukkan udara melalui mulut, kalau tidak bereaksi
diulang lagi
i. Lalu dibawah kerumah sakit, untuk ditangani lebih
lanjut (ahli)
Krida
ketertiban masyarakat
MATERI KRIDA
KETERTIBAN MASYARAKAT
Adalah :
POLA-POLA KEGIATAN DAN JENIS-JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN
MASYARAKAT DALAM MENGAMANKAN LINGKUNGAN KEHIDUPANNYA MASING-MASING.
A. POLA DAN JENIS
KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1. PENYULUHAN MENGENAI KESADARAN DAN
PENTINGNYA KAMTIBMAS.
2. RONDA BERGILIR
B. BENTUK-BENTUK
GANGGUAN KAMTIBMAS
1. TINDAK PIDANA
2. BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT DAN LAIN-LAIN
3. GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN,
KEPANIKAN MASYARAKAT DARI KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA.
C.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1. AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2. AKIBAT ALAMIAH
D.
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN SISKAMLING
1. BAN PAMLING
2. PENTUNGAN
3. KENTONGAN
4. JAS HUJAN
5. JAM DINDING
6. PAYUNG
7. SENTER
E.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS YAITU :
1. FAKTOR GEOGRAFIS
2. FAKTOR KEPENDUDUKAN
3. FAKTOR KEKAYAAN ALAM
4. FAKTOR IDIOLOGI
5. FAKTOR POLITIK
6. FAKTOR EKONOMI
7. FAKTOR SOSIAL BUDAYA
8. FAKTOR AGAMA
9. FAKTOR HANKAM.
F.
SUMBER-SUMBER GANGGUAN KAMTIBMAS
1. SUMBER LUAR NEGERI
a. NEGARA ASING
b. WARGA NEGARA ASING
c. BADAN-BADAN ATAU ORGANISASI LUAR NEGERI
d. WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILUAR NEGERI
2. SUMBER DALAM NEGERI
a. WARGA NEGARA INDONESIA SENDIRI
b. BADAN-BADAN ORGANISASI
c. WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING
d. WARGA NEGARA ASING
3. PROSES ALAM
a. KEADAAN CUACA
b. PENGGESERAN ATAU MEKANISME LAPISAN
BUMI
G.
BENTUK-BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS
1. TINDAK PIDANA YAITU : PEMBUATAN YANG MELANGGAR ATAU
MELAWAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU, BAIK YANG TERDAPAT DALAM KUHP MAUPUN
PERUNDANG-UNGANGAN.
2. PENYIMPANGAN SOSIAL YAITU : P-ERBUATAN YANG
MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN ATURAN-ATURAN, NORMA-NORMA ATAU ADAT ISTIADAT
MASYARAKAT SETEMPAT.
3. BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT, TERNAK DAN HAMA TANAMAN
YAITU : SATU BENCANA YANG MENYEBABKAN PENDERITAAN MASYARAKAT SETEMPAT.
4. GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN,
KEPANIKAN, KESENGSARAAN MASYARAKAT DAN KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA
DIMASYARAKAT, PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA NON PEMERINTAH.
5. GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN KEHANCURAN LALU-LINTAS.
H.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1. AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2. AKIBAT ALAMIAH
I
PEMBINAAN KEAMANAN SWAKARSA ADALAH KEGIATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
TEKNIK DAN PELAKSANAAN FUNGSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN
KEAMANAN SWAKARSA DENGAN JENIS SEBAGAI BERIKUT :
1. PEMBINAAN RAKYAT TERLATIH
2. PEMBINAAN SATPAM
3. PEMBINAAN KEAMANAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN, KAWASAN,
PROYEK/SEKOLAH DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM.
Krida lalu lintas
MATERI KRIDA
LALU LINTAS
A. PENGERTIAN LALU
LINTAS
Lalu lintas adalah : GERAK PINDAH
MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT
LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
B. UNSUR-UNSUR
LALU LINTAS
1. MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI JALAN.
2. JALAN SEBAGAI TEMPAT BERPIJAK
3. ALAT GERAK BAIK BERMOTOR MAUPUN TIDAK
4. LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN ALAM.
C.
BENTUK-BENTUK PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1. PENGATURAN LALU LINTAS
2. PENJAGAAN LALU LINTAS
3. PENGAWALAN LALU LINTAS
4. PATROLI LALU LINTAS
5. PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
D.
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
Pengertianya adalah : SEGALA
KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU ATAU KETENTUAN
KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH SETIAP PEMAKAI
JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E.
FAKTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1. FAKTOR MANUSIA
2. FAKTOR KENDARAAN
3. FAKTOR JALAN DAN
4. FAKTOR FAKTOR YANG LAIN (FAKTOR DARI ALAM)
F.
BENTUK PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1. MEMBERI PERINGATAN SECARA LISAN
2. TINDAKAN HUKUM SECARA TERTULIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar